Proyek Listrik di Cikakak Sukabumi Langgar RTRW

Mahasiswa MPLS
Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan Sukabumi (MPLS) menggelar ujuk rasa di depan Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jumat (01/10).

SUKABUMI – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan Sukabumi (MPLS) kembali melakukan unjuk rasa di depan Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jumat (01/10).

Mereka meminta agar proyek eksplorasi di wilayah Cikakak dihentikan sementara karena dinilai melanggar aturan.

Bacaan Lainnya

Koordinator aksi, Faiz Abdul mengatakan, rencana pembangunan Pembangkit Listri Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Desa Sirnarasa, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi saat ini sedang dalam tahap eksplorasi sudah berlangsung sekitar 3 bulan.

Ia menyebut, rencana pembangunan PLTP tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi. Dimana, Kecamatan Cikakak tidak masuk sebagai wilayah pembangunan dan potensi PLTP dalam Perda (Peraturan Daerah) No. 22 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Sukabumi.

“Mengacu pada Perda No. 22 Tahun 2012, tentang RTRW Kabupaten Sukabumi pada pasal 36 tentang rencana energi alternatif, menyebutkan bahwa lokasi Kecamatan Cikakak tersebut hanya masuk sebagai Lokasi Pembangunan dan/atau pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH),” ujar Faiz.

Lanjut Faiz, di sini terlihat jelas bahwa Kecamatan Cikakak sesuai dengan RTRW tidak masuk sebagai wilayah pembangunan dan potensi pembangkit listrik tenaga panas bumi. Namun, kendati begitu rencana pembangunan PLTP tersebut terus dilakukan yang saat ini sedang dalam tahap eksplorasi.

“Tentunya hal ini sudah menyalahi aturan yang ada, karena seharusnya setiap pembangunan di Kabupaten Sukabumi harus berdasarkan rencana struktur dan pola ruang yang sudah ditetapkan dalam perda RTRW,” paparnya.

Selain itu, Faiz menegaskan, berdasarkan Perda Nomor 22 tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029, yakni Pasal 104 ayat 5 mengatakan, izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar batal demi hukum.

“Dan Ayat 6 menyebutkan Izin Pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar, tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan RTRW, dibatalkan oleh Pemerintah Daerah,” imbuh Faiz.

Artinya, dengan mengacu RTRW Provinsi Jawa Barat, tambah Faiz seharusnya pembangunan PLTP tersebut dibatalkan atau paling tidak diberhentikan sementara sebelum disesuaikannnya Perda RTRW Kabupaten Sukabumi.

Selain tidak sesuai dengan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi, MPLS juga menilai pembangunan PLTP tersebut diduga berada di kawasan Taman Nasional, yang seharusnya dilindungi dari perkembangan manusia dan polusi. Sebab, taman nasional merupakan daerah, kawasan, areal atau tanah yang dilindungi oleh negara.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya, Taman Nasional didefinisikan sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

“Artinya, dalam hal ini pemerintah harus meninjau ulang urgensi pembangunan PLTP di Kecamatan Cikakak tersebut agar pembangunan, yang dilakukan dapat memberikan keadilan bukan hanya kepada manusia juga makhluk hidup yang ada di area Taman Nasional,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *