Jikapun pembangunan ini harus dilakukan, tambah Faiz berdasarkan peraturan yang berlaku, untuk pembangunan di atas kawasan lindung seperti Taman Nasional, penyusunan dokumen lingkungan berupa AMDAL wajib dilakukan. Namun, lagi-lagi pembangunan PLTP tersebut diduga belum memiliki AMDAL.
“Jika kita lihat, setidaknya ada tiga persoalan dalam rencana pembangunan PLTP tersebut, pertama ketidak sesuaian dengan RTRW, dibangun di atas Taman Nasional dan tidak memiliki AMDAL.
Oleh karena itu, dalam persoalan ini, saya mendesak agar pembangunan dihentikan sebelum disesuaikannnya RTRW Kabupaten Sukabumi,” bebernya.
Dalam aksinya itu MPLS membawa sejumla tuntunan agar eksplorasi itu dihentikan sementara, sebelum adanya aturan yang jelas, kemudian menuntut Bupati Sukabumi agar lebih selektif dalam menentukan kebijakan.
“Kami menuntut Bupati Sukabumi untuk meninjau kembali urgensi pembangunan PLTP di Kabupaten Sukabumi, usut tuntas dugaan penghamburan anggaran di Bappeda, usut tuntas dugaan penghamburan anggaran di Dinas Pertahanan dan Tata Ruang (DPTR).
Aksi ini kami lakukan atas dasar ketidakpeduliannya pemerintah daerah terhadap alam dan juga tidak mengindahkan regulasi yang telah dibuat,” tandasnya.(ris/t)






