Predator Seks di Sukabumi Kembali Bangkit, Nodai Lima Anak Laki-laki

Predator-Sek-Sukabumi

SUKABUMI – Kasus pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur kembali terjadi di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Tak tanggung-tanggung, jumlah korban keganasan predator seks ini pun mencapai lima orang.

Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, pengungkapan kasus predator seks terjadi pada Rabu (3/5). Saat itu, korban bocah laki-laki berusia 11 tahun diminta tersangka pria berinisal OB (31) untuk menyambangi rumahnya.

Bacaan Lainnya

Ia diiming-imingi akan diberikan air doa untuk menjadi pintar. Korban pun terbujuk hingga menjadi korban pelampiasan nafsu birahi pria bejat tersebut.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih mengungkapkan, polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Rabu (3/5). Di hari berikutnya Kamis (4/5), pelaku langsung diamankan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/69/V/RES.1.5./2023/Sat Reskrim, tanggal 4 Mei 2023 dan dilakukan penahanan terhadap tersangka OB. “Ya, saat ini pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut sudah kami amankan,” ungkap Astuti kepada Radar Sukabumi, Kamis (4/5).

BACA JUGA: Predator Seks Cabuli 19 Anak di Kalapanunggal Terancam 15 Tahun Penjara

Astuti membeberkan, modus operandi tersangka ini yakni membujuk korban akan diberi air doa supaya pintar. Setelah itu, korban dicabuli pelaku.

“Ketika mencabuli korban, tiba-tiba ada yang mengetuk pintu rumah pelaku. Kemudian pelaku menghentikan perbuatan cabulnya. Setelah itu korban pulang dan menceritakan peristiwa yang baru dialaminya kepada ibu korban,” bebernya.

Tak terima dengan perlakuan bejat tersangka, ibu korban langsung melapornya ke Polres Sukabumi Kota untuk pengusutan lebih lanjut. “Setelah didalami, jumlah total korban saat ini sebanyak lima anak laki-laki,” terang Astuti.

BACA JUGA: Predator Seksual Emon Bebas, Pakar : 15 Persen Predator Mengulangi Perbuatannya

Akibat perbuatannya, pria duda beranak satu tersebut dijerat pasal 82 Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, pakaian korban, akta lahir dan Kartu Keluarga (KK). Saat ini kami masih mendalami kasus ini,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait