Lapas Sukabumi Bumi Hanguskan Barang Terlarang

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi, memusnahkan barang terlarang hasil penggeledahan kamar hunian pada selama 2022 dan periode Januari sampai Maret 2023, Kamis (4/5).

WARUDOYONG – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi, memusnahkan barang terlarang hasil penggeledahan kamar hunian pada selama 2022 dan periode Januari sampai Maret 2023, Kamis (4/5).

Pemusnahan ini, dilaksanakan langsung di area brandgang Lapas Sukabumi yang dipimpin langsung Kepala Lapas Sukabumi, Christo Toar dengan disaksikan pejabat struktural dan anggota Regu Pengamanan serta staf Lapas Kelas IIB Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Kepala Lapas Sukabumi, Christo Toar menegaskan, pemusnahan ini merupakan komitmen Lapas Kelas IIB Sukabumi dalam memberantas barang terlarang agar tidak dapat dipergunakan lagi. “Permusnahan barang teralarang ini hasil penggeledahan kamar hunian Napi,” kata Christo kepada Radar Sukabumi, Kamis (4/5).

Christo menerangkan, ratusan barang terlarang tersebut diantaranya, 77 Handphone, 48 Power Bank, 9 Batre HP, 92 Kabel Data, 62 Headset, 37 Charger, dan 776 barang lainnya.

“Semunya kami musnahkan agar tidak dapat lagi digunakan. Kami berkomitmen untuk tidak segan memberantas semua barang terlarang digunakan dalam Lapas,” terangnya.

Christo menambahkan, bagi warga binaan yang kedapatan menggunakan barang terlarang, ditindak dengan hukuman disiplin sesuai dengan tingkatannya mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.

“Adapun barang hasil penggeledahan dimusnahkan dengan cara dibakar dan barang yang tidak dapat dibakar dimusnahkan dengan cara direndam dengan air garam,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait