Polres Sukabumi Kota Amankan Terduga Pelaku Arisan Bodong, Rugikan Korban Sekitar Rp1,5 Miliar

Korban Arisan Bodong Sukabumi
Sejumlah korban saat mendatangi kantor Polres Sukabumi Kota untuk melaporkan tersangka arisan dan investasi bodong dengan kerugaian mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

SUKABUMI – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, akhirnya menetapkan salah seorang perempuan berinisial LI (30), sebagai tersangka arisan dan investasi bodong dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, pelaku arisan dan investasi bodong tersebut merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yakni, LI dan suaminya SA.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, pemilik arisan dan investasi bodong ini, langsung menyerahkan diri setelah adanya pelaporan dari sejumlah korban.

“Ya, LI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan,” kata Yanto kepada wartawan, Jumat (31/3).

Yanto menerangkan, saat ini sudah ada sebanyak 28 korban melaporkan dengan kasus yang sama. Dari jumlah total korban yang laporan, kerugian mencapai sebesar Rp343 juta, masing-masing bervariasi dari mulai Rp6 juta hingga ratusan juta.

“Kalau total kerugian korban yang sudah melapor sekitar Rp343 juta,” terangnya.

Adapun, Yanto menjelaskan, terangka mencari korbannya melalui media sosial (Medsos) dengan iming-iming keuntungan mulai lima sampai 10 persen.

“Pertamanya mengajak para korban untuk melakukan investasi berbentuk uang dengan menjanjikan keuntungan, namun setelah jatuh tempo yang disepakati baik modal maupun keuntunggan tidak pernah dikembalikan pelaku,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, sambung Yanto, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. “Adanya potensi korban bertambah. Sebab itu, kami membuka pintu lebar bagi masyarakat yang merasa dirugikan dan menjadi korban investasi dan arisan bodong ini dapat melaporkan,” ucapnya.

Akibat ulahnya, tersangka diancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. “Saat ini kami masih mendalami kasus arisan dan investasi bodong ini,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait