Pencuri Tanaman Hias Janda Bolong Diringkus, Kronologisnya Bikin Kesel

PENGECEKAN : Kapolsek Kebonpedes Ipda Tommy Ganhany Jaya Sakti, mendampingi para korban pencurian tanaman hias saat menginventarisir tanaman hias di depan Mapolsek Kebonpedes.

“Barusan juga ada warga asal Kecamatan Sukaraja yang merasa kehilangan tanaman bunga hias. Kemudian setelah diinventarisir ternyata jenis tanaman korban yang hilang sesuai dengan barang bukti yang kita amankan dari pelaku,” paparnya.

Untuk penjualan tanaman hasil pencuriannya ini, pelaku telah memasarkannya melalui media sosial. Meski demikian tetap pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan kemana saja tanaman ini dijual oleh pelaku tersebut. “Untuk TKP di Kebonpedes, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp2.602.000. Iya, inventarisir ini hanya dari satu TKP saja.

Bacaan Lainnya

Akibat perbuatannya, kini pelaku pencurian tersebut kini tengah berada di ruang tahanan (Rutan) Mapolsek Kebonpedes untuk dilaksanakan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. “Sementara untuk hukumannya, pelaku terancam Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemeberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara,” tandasnya.

Sementara itu, seorang korban pencurian tanaman bunga hias, Tina Marlin (55) warga Kampung Kebonmanggu, RT 03/04, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja mengatakan, pihaknya mengucapkan banyak terimakasih kepada Polsek Kebonpedes yang sudah berhasil meringkus pelaku pencurian tanaman hias yang telah meresahkan warga Kecamatan Sukaraja itu. “Iya, di kampung saya ini sudah ada empat rumah yang menjadi korban pencurian tanaman hias,” jelas Tina.

Dalam satu bulan terakhir ini, ujar Tina, dirinya sudah tiga kali menjadi korban pencurian tanaman bunga hias dengan jumlah sekitar 20 tanaman bunga hias dengan berbagai jenis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *