Kerap beraksi di Sukaraja, Pelaku Pencurian Spesialis Pembobol Sekolah Ditangkap

Petugas Unit Reskrim Polsek Sukaraja, Polres
DIAMANKAN : Petugas Unit Reskrim Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota, saat memeriksa seorang terduga pencurian elektronik D (50) yang merupakan spesialis pembobol gedung sekolah di wilayah Kecamatan Sukaraja.

SUKABUMI — Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota, berhasil meringkus seorang terduga pencurian elektronik yang merupakan spesialis pembobol gedung sekolah di wilayah Kecamatan Sukaraja.

Terduga pelaku yang diketahui berinisial D (50) itu, sengaja ditangkap oleh petugas kepolisian setelah mendapatkan laporan terkait maraknya aksi pencurian elektronik di lingkungan pendidikan yang berada di wilayah Kecamatan Sukaraja.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota, Kompol Dedi Suryadi kepada Radar Sukabumi mengatakan, di wilayah hukum yang tengah dipimpinnya itu, terdapat dua sekolah yang menjadi sasaran pembobolan spesialis maling tersebut. Aksi pencurian terjadi saat mulainya masa pemberlajaran sekolah aktif pasca libur panjang kenaikan kelas.

Yakni pada 1 Agustus 2022 dini hari terjadi di SDN Langensari dengan cara membobol pintu sekolah. Setelah itu, mereka menggondol dua laptop Axio dan satu laptop lainya serta projektor.

Sementara pembolan sekolah kedua, terjadi pada 6 Agustus 2022 di sekolah swata MI Hikmatul Amien yang berada di Kampung Pamoyanan, RT 02/RW 06, Desa Selawangi, Kecamatan Sukaraja.

Pelaku masuk dengan merusak pintu kantor ruang guru, hingga akhirnya barang berhaga milik sekolah berupa dua unit laptop, tipe rekorder dan scaner raib dibawa kabur pelaku.

“Terduga pelaku pencurian sejumlah elektronik di gedung sekolah itu, ditangkap unit Reskrim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota di Jalan Raya Lingkar Selatan terminal Sukaraja Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (06/08). Ini kami lakukan setelah menerima laporan terkait peristiwa pencurian yang terjadi di SDN Langensari pada awal bulan Agustus,” kata Dedi kepada Radar Sukabumi pada Senin (08/08).

Lebih lanjut ia menjelaskan, terduga pelaku pencurian tersebut berhasil diungkap saat petugas Unit Reskrim Polsek Sukaraja tengah melakukan penyelidikan lebih dalam. Terlebih lagi, saat menjalankan aksinya, pelau sempat terekam video CCTV yang berada di lingkungan sekolah.

Dalam video tersebut pada 6 Agustus sekitar pukul 03.35,19 detik. Nampak, seorang laki-laki diduga pelaku menggunakan kaos celana pendek. Tidak hanya itu, terduga pelaku juga terlihat saat berjalan mengunakan tongkat diduga kaki kirinya akibat diamputasi.

“Memang, kakinya pincang jadi dia itu berjalan menggunakan tongkat. Nah, karena terekam video mukanya juga jelas, petugas kita tanya-tanya ke ojeg di wilayah Sukaraja. Ternyata ada yang mengenalinya. Setelah ditelusuri ternyata benar pelakunya itu. Bahkan, saat kami tangkap, pelaku itu juga mengaku kepada kita pada malam harinya, ia akan ngojeg lagi. Nah, setelah digeledah di dalam tas pelaku, ternyata ada obeng dan peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk aksi pembobolan gedung sekolah,”jelasnya.

Pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) itu, berhasil dilakukan berkat kerja keras anggota yang telah bekerja dengan profesional hingga berhasil mengungkap sekaligus menangkap terduga pelaku.

Dari terduga pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah satu obeng negatif, satu tas ransel warna hitam, satu tas sarung warna coklat yang sudah dimodifikasi dan sebuah jaket sweater warna abu-abu.

“Adapun barang bukti laptop dan infocusnya masih dalam penulusuran begitupun dengan TKP pencurian di MI Hikmatul Amien masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Meski demikian, saat petugas Unit Reskrim Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota melakukan pemeriksaan, diketahui terduga pelaku melakukan tindak pidana serupa di beberapa lokasi di wilayah Sukabumi. Akibat perbuatannya, saat ini D masih mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota, guna kepentingan proses penyidikan dan pengembangan lebih dalam lagi.

“Selain itu, terduga pelaku juga terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungakasnya. (den/d)

Pos terkait