Pencuri Spesialis Motor Gede di Bojonggenteng Ditangkap Polisi

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat menyerahkan kunci motor ke korban.
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat menyerahkan kunci motor ke korban.

SUKABUMI — Sejumlah pencuri yang terlibat spesialis pencurian motor gede (Moge) ditangkap jajaran kepolisian polres Sukabumi.

Sedikitnya, ada 6 dari 7 orang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis kendaraan bermotor roda dua jenis Honda CBR di kecamatan Bojonggenteng.

Bacaan Lainnya

Informasi didapat, 6 orang terduga pelaku berinisial A (31), LA (42), E (36), M (32), A (29) dan S (22) dan satu orang berinisal M (36) masih dalam pencarian atau masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari laporan korban bernama Saepul Ridwan (24) warga Nyalindung, desa/ kecamatan Bojonggenteng menerangkan awalnya saat itu Rabu, (7/2) sekitar pukul 18.30 WIB memarkirkan sepeda motornya di depan GOR HDN kampung Bojonggenteng.

Kemudian korban, kata Tony Prasetyo korban bermain bulu tangkis, setelahnya sekitar pukul 20.30 WIB selesai, dan mendapati motornya sudah tidak ada di parkiran tersebut diduga ada yang mencuri, dan sempat melakukan pencarian namun tidak ditemukan hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian dalam hal ini polsek Bojonggenteng, Polres Sukabumi.

“Jadi pelaku pencurian dua orang, A dan M yang masih DPO, kemudian yang lainnya tetapkan sebagai penadah, atau pasal yang kami tersangkakan pasal 480,” ungkap Tony. Rabu, (21/2).

Dari hal tersebut, lanjut Tony, jajaran kepolisian juga turut berhasil mengamankan barang bukti satu buah motor jenis Honda CBR yang menjadi barang hasil curian, dan terhadap tersangka A akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan unsur pasal pencurian pasal pemberatan ancaman pidana selama lamanya 7 tahun penjara.

“Motif pelaku mencari keuntungan, mereka memang spesialis pencuri kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci T, mereka sebelumnya pernah melakukan pencurian motor juga, memang spesialis pencurian kendaraan motor gede, bukan motor matik,” jelasnya.

Masih kata Tony, para pelaku dalam menjalankan aksinya membutuhkan waktu sekitar 2 menit, diawali setelah melihat situasi, ketika dirasa sepi mereka kemudian mendekati motor yang akan dicuri, selanjutnya menggunakan kunci T merusak kunci kontak setelah berhasil membawa kabur kendaraan tersebut.

“Sudah akan dijual tapi keburu kami tangkap, ada dua yang kami indikasikan sebagai pencuri, pelaku pemetik dan Joki, pemetik sudah kami tangkap, yang joki masih dalam pengejaran dan sebagai DPO, yang lainnya sebagai penadah,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *