Hukuman Mati untuk Bompak, Tuntutan untuk Terdakwa Buron Sabu 402 Kilogram

Bompak Narkoba Sukabumi
Samsul Bahri bin Tawil alias Bompak hanya bisa tertunduk lesu mendengar tuntutan hukuman mati dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menuntut hukuman pidana mati terhadap Samsul Bahri bin Tawil alias Bompak. Bompak merupakan terdakwa yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu yang diungkap Satgas Merah Putih Mabes Polri di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, terpidana mati sindikat narkotika Iran Pakistan Indonesia ini ikut berperan ikut memindahkan karung-karung berisi narkotika jenis Shabu dari perahu warna biru ke perahu SOPE LJ1 yang terdakwa bawa bersama terdakwa lainnya diperairan Palabuhanratu dekat PLTU.

Bacaan Lainnya

Terdakwa ditangkap pada Selasa, 06 Oktober 2020 sekira pukul 14:25 WIB lalu bertempat di pinggir jalan Penyairan Kampung Pelita No.33 RT 04/018 Kelurahan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat telah ditangkap oleh petugas Polisi.

Pembacaan surat tuntutan dipimpin oleh Kasi Pidum Dista Anggara, JPU Dista Anggara dan Dhiki Kurnia membacakan Surat tuntutan atas nama terdakwa Samsul Bahri Bin Tawil Alias Bompak dengan tuntutan pidana mati melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Dakwaan Primair).

“Atas perbuatannya terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” kata Dista Anggara, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Cibadak, Selasa (22/6/2021).

Dista menambahkan, terdakwa berperan sebagai penyedia bahan bakar minyak dan ikut menurunkan karung-karung berisi narkotika. Bompak adalah terdakwa yang terakhir ditangkap.

“Selain Bompak, kasus ini sudah mejerat 13 orang lainnya yang empat diantaranya adalah WNA Iran. Sebanyak 12 orang lainnya sudah divonis hukuman mati, sementara satu orang atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mendapat hukuman penjara. Disamping itu ada pula satu orang yang masih berstatus DPO,” tutupnya.

Seperti diketahui, kasus sabu 402 kilogram bernilai kurang lebih Rp 480 miliar ini terungkap pada Juni 2020. Kepolisian menggerebek sebuah rumah di Perum Villa Taman Anggrek, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.(upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *