PT Tang Mas Sukabumi Dzolimi Buruh

Buruh PT Tang Mas
Buruh PT Tang Mas saat audensi dengan DPRD Kabupaten Sukabumi bersama dinas terkait untuk menuntut hak-haknya yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan.

SUKABUMI – Nasib para buruh PT Tang Mas di di Kampung Cikalong, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, sampai saat ini nasibnya terkatung-katung. Perusahaan yang bergerak dibidang produksi air minum dalam kemasan ini, sampai saat ini belum memberikan hak-hak buruh berupa kompensasi pesangon.

Sejumlah buruh yang tegabung dalam Aliansi Buruh Sukabumi Bergerak (Buser) bersama Lembaga Perlindungan Pekerja Republik Indonesia (LPPRI) pun menyambangi Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Kedatangannya untuk meminta anggota dewan dan dinas terkait menyelesaikan nasib para buruh.

Bacaan Lainnya

Termasuk, pekerja yang telah di PHK karena sampai saat ini belum mendapatkan pesangon. Padahal, pihak perusahaan sudah berjanji akan membayar dengan diangsur selama 18 bulan. Namun kenyataannya, sampai saat ini belum ada.

“Hak-hak mereka (buruh) sampai hari ini belum terealisasi. Padahal sudah membuat perjanjian satu orang satu dan sudah jatuh tempo per awal bulan Mei 2021 lalu,” beber Ketua Presidium Busur, Didih Rustandi kepada awak media usai mediasi, Selasa (22/06).

Menurutnya, tidak hanya kompensasi saja, tetapi sisa upah dua bulan sampai tiga bulan termasuk tunggakan BPJS yang dipotong oleh perusahaan yang kini berganti nama menjadi Star Food tidak disetorkan oleh pihak perusahaan.

“Itu sudah ranah kejaksaan. Sampai hari ini saya meminta bagaimana ada win-win solutionnya. Karena memang hari ini sudah menempuh jalur litigasi, tapi tidak ada penyelesaian,” paparnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *