Giliran 213 Karyawan Hotel di Sukabumi Dirumahkan

Menanggapi hal tersebut, Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Agung mengatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Menaker tentang Pelindungan Pekerja atau Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Disebutkan, pemerintah harus melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja atau buruh terkait pemdemi Covid-19 serta mengupayakan pencegahan, penyebaran, dan penanganan kasus terkait Covid -19 di lingkungan kerja.

Bacaan Lainnya

“Jadi, segala sesuatu yang berkaitan dengan dampak Covid-19 ini harus melalui perundingan tripartit. Kalau diputuskan secara sepihak, tentunya itu tidak sesuai dengan surat edaran tersebut,” sahutnya.

Hasil perundingan tersebut, sambung Agung, pihak perusahaan sudah menyepakati tuntutan para buruh yaitu membayar upah para pekerja selama diliburkan dua hari kemarin.

“Intinya, selama mereka diliburkan, perusahaan akan memberikan upah secara full. Selepas itu, jika kedepan perusahaan akan meliburkan para pekerjanya harus terlebih dulu melakukan perundingan dengan parabpekerja. Kami sudah upayakan aturan normatifnya harus dilaksanakan oleh perusahaan,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *