BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Giliran 213 Karyawan Hotel di Sukabumi Dirumahkan

×

Giliran 213 Karyawan Hotel di Sukabumi Dirumahkan

Sebarkan artikel ini

“Kami selalu menginstruksikan kepada anggota untuk lebih berhati-hati dalam menjaga dan mengantisipasi penyebaran virus corona ini di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Sementara itu, ditengah wabah corona melanda, justru sejumlah buruh yang tergabung dalam DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi, melakukan aksi demo di Halaman PT Gunung Salak (GS) di Kampung Pasirdalem RT 01/02, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu,  (15/4).

Bank bjb Tandamata

Mereka menuntut kejelasan terhadap perusahaan yang meliburkannya selama dua hari tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.

“Pada Senin (13/4) dan Selasa (14/4) kemarin, perusahaan sempat meliburkan karyawan tapi tak ada pemberitahuan terlebih dulu.

Untuk itu teman-teman buruh menanyakan penjelasannya, kemarin itu libur apa dan haknya seperti apa,” ungkap Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin kepada Radar Sukabumi, n (15/4).

Jika perusahaan hendak meliburkan karyawannya, lanjut Dadeng, seharunya perusahaan berembuk terlebih dulu dengan para pekerja sekaligus memberikan penjelasan terkait dengan hak-hak para para pekerja.

Sedangkan hasil mediasi anatara buruh dan perusahaan, sambung Dadeng, perusahaan sudah menyepakati tuntutan para perja yakni membayar gajih sepenuhnya selama dilibur.

“Ya, hasil perundingan sudah disepakati untuk yang diliburkan pada Senin dan Selasa kemarin akan dibayar full dan masuk ke upah bulan April,” ujarnya.

Kendati demikian, sambung Dadeng, hasil mediasi, ada beberapa hal yang lainnya belum disepakati. Misalnya saja, pembahasan terkait mekanisme libur untuk kemudian hari, tata cara meliburkan serta hak-hak buruh yang diliburkan, terutama soal hak upah buruh.

“Untuk mekanisme lainya sampai tadi pukul 16.30 WIB, belum ada kesepakatan lagi, mungkin perundingan di lanjut besok (hari ini. red),” imbuhnya.