Banyak Tempat Makan Langgar Jam Operasional

Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi saat melakukan pengecekan ke sejumlah tempat makan sekaligus memberikan himbauan agar mematuhi aturan jam operasional pada masa Adaptasi kebiasaan Baru (AKB).

RADARSUKABUMI.com – Sejak dikeluarkanya Surat edaran (SE) pada awal Juni lalu, tentang jam operasioanal kegiatan perdagangan di Kota Sukabumi guna menghadapai Adaptasi kebiasaan Baru (AKB).

Para pelaku usaha, tergolong mentaati aturan tersebut. Walaupun masih ada beberapa pelaku usaha, khusunya dibidang kuliner harus diingatkan waktu jam operasionalnya.

Bacaan Lainnya

“Masih ada sih ditemukan pelaku usaha yang masih melayani tamunya diatas batas waktu yang sudah ditentukan. Seperti cafe dan kedai kopi. Namun pada umumnya sih semua sudah mentaati aturan tersebut.”ujar Plt. Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagrin) Kota Sukabumi Didin Syarifudin,kemarin.

Selain itu Didin juga mengungkapkan, jika ada beberapa pedagang yang merasa keberatan dengan pemberlakukan jam operasional tersebut. Seperti Toko diluar Bahan Pokok Penting (Bapokting) atau sembako.

“Kalau pernyataan keberatan secara tertulis tidak ada, hanya saja ada yang meminta penambahan waktu seperti Toko pakaian.”terangnya.

Mengenai sangsi jika ditemukan pedagang yang melanggar aturan Didin menegaskan, bahwa itu bukan urusan dinasnya. Melainkan , ada intansi lain yang khusus menanganinya. Sebab, pihaknya hanya sebatas mengeluarkan pemberlakukan waktu operasionalnya saja. “Itu bukan ranah dinas kami, ada intansi lain yang khusus menanganinya,”kilahnya.

Didin berharap selama pandemi Covid-19 ini para pengusaha toko dalam menjalankan usahanya bisa terus mentaati aturan tersebut, serta tidak lupa untuk terus menerapkan protokol kesehatan. sebab, kita tidak tahu kapan virus ini bisa berakhir.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pengusaha atas kepatuhannya terhadap surat edaran tersebut, dan mohon bersabar menunggu perubahan waktu serta berdo’a semoga Covid-19 cepat berlalu,”ujarnya.

Adapun isi surat edaran tersebut Lanjut Didin, khusus untuk toko, swalayan, mall dan pedagang kaki lima (PKL)diluar bahan pokok penting buka mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB , kemudian warung, toko modern ataupun supermarket yang menjual bahan pokok penting (bapokting) dengan batasan jam operasional setiap hari sampai dengan pukul 22.00 WIB , bagi para pengusaha restoran atau rumah makan dan cafe jam buka mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan ketentuan melakukan pengurangan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen.

Dan untuk PKL yang mulai berdagang pukul 17.00 WIB harus berakhir pukul 22.00 WIB .”Sedangkan khusus untuk apotek jam operasionalnya mengacu pada ketentuan yang berlaku,”pungkasnya. (Bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *