KRONOLOGIS
1. Tim Satgasus Polri Merah Putih Bareskrim Polri dan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya menerima informasi bahwa telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu dari Iran dengan metode ship to ship di tengah laut Samudera Hindia.
2. Tim yang dipimpin Kombes Pol Herry Heryawan melakukan pendalaman dan penelusuran terhadap informasi sabu asal Iran tersebut.
3. Tim melakukan penelusuran terhadap jaringan pengedar barang haram itu dan akhirnya tim melakukan pembuntutan terhadap dua orang kru kapal berikut 2 kilogram sabu di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
4. Tim melakukan pengembangan hingga pada penangkapan terhadap tiga orang lain. Drama penggerebekan berakhir pada penggeledahan sebuah rumah di Perumahan Taman Anggrek Jl. Miltonia D7 no.12 Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Di lokasi terakhir ini, ditemukan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 402 kg.
5. Tim lalu membawa tersangka ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP), memeriksa urine tersangka di Biddokes Polda Metrojaya, dan memeriksa barang bukti narkotika ke Labfor Mabes Polri.
FAKTA-FAKTA:
1. Rangkaian kegiatan ini adalah pengembangan penangkapan jaringan narkoba pada tanggal 22 Mei 2020 di wilayah Banten 821 Triliun
2. Tim Satgassus kita berhasil mengamankan pelaku dan mendapatkan sabu-sabu sebesar 402 kg
3. Modus yang dilakukan sindikat-sindikat tersebut adalah melaui jalur kapal dari pelabuhan internasional menggunakan nelayan kita masuk dari jalur pantai Pelabuhanratu, Kabupaten sukabumi.
4. Yang terlibat dari WNI sebanyak 6 orang diantaranya,3 orang ABK, 1 orang Kpt kapal, 1 orang mengatur jalur darat, 1 mengatur jalur mobil dan menyiapkan tempat/rumah yang digunakan untuk penyimpanan
5. Rumah telah disiapkan satu bulan dan sabu-sabu ini disimpan dulu dan baru diedarkan.
6. Kalau ini tidak tertangkap akan tersebar ke masyarakat, karena 1kg Narkoba ini bisa buat 4000 orang, jika dikalikan 402 kg dengan penangkapan ini menyelamatan 1,6 juta jiwa.
7. Apabila dirupiahkan per 1 kilogramnya Rp1 miliar, maka totalnya Rp402 miliar.
8. Pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No.3 tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman mati atau hukuman seumur hidup.
IDENTITAS PELAKU:
1. I (33), Warga Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi (nelayan)
2. BK (40), warga Babakan Sukawayana, Cikakak, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (nelayan)
3. S (37), warga Desa Cahngegar, Kecamatan Palabuhanratu (nelayan)
4. NH (40), warga Babakan Sukawayana, Cikakak, Palabuhanratu (buruh)
5. RR (41), warga Desa Sukamana, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya (wiraswasta)
6. YF (30), warga Kelurahan Sukalarang (wiraswasta)
BARANG BUKTI:
Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 341 paket dengan berat 402 kg
(upi)






