KOTA SUKABUMI

Tanpa Legalitas, UMKM Sulit Berkembang

×

Tanpa Legalitas, UMKM Sulit Berkembang

Sebarkan artikel ini
DPMPTSP Kota Sukabumi saat memberikan vokasi kepada pelaku UMKM.

SUKABUMI – Masih banyak pelaku usaha mikro di Kota Sukabumi yang menjalankan bisnis tanpa memiliki legalitas usaha. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu kendala utama bagi UMKM untuk berkembang karena membatasi akses terhadap pembiayaan, program pemberdayaan pemerintah, hingga peluang kerja sama dengan dunia usaha.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi memperluas layanan pendampingan perizinan bagi Wirausaha Baru Tahun 2026 yang mengikuti Pelatihan Vokasi. Pendampingan difokuskan pada penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta edukasi mengenai berbagai perizinan usaha sesuai jenis kegiatan usaha.

Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, menegaskan legalitas usaha bukan sekadar memenuhi ketentuan administrasi, tetapi menjadi fondasi penting agar UMKM mampu tumbuh berkelanjutan dan memiliki daya saing kuat.

“Masih banyak pelaku usaha yang memiliki produk berkualitas, namun belum memiliki legalitas. Padahal NIB menjadi identitas resmi usaha yang membuka akses terhadap pembiayaan, pelatihan, kemitraan, hingga berbagai program pemberdayaan dari pemerintah,” ujarnya, Rabu (15/6).

Galih menambahkan, kehadiran DPMPTSP dalam pelatihan vokasi merupakan upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memastikan proses pengurusan perizinan dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan tanpa hambatan. Pendampingan diberikan secara langsung agar peserta memahami tahapan pengajuan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta persyaratan yang harus dipenuhi.

Menurutnya, semakin banyak UMKM yang memiliki legalitas, maka semakin besar pula peluang sektor usaha mikro berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Legalitas juga menjadi syarat penting agar pelaku usaha dapat memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta mengikuti pengadaan barang dan jasa maupun kerja sama dengan perusahaan yang mensyaratkan izin usaha.