Keenam tersangka yang berhasil diamankan beserta barang bukti memiliki peran masing-masing untuk meloloskan barang haram dari jalur laut hingga ke darat.
Adapun peran tersangka, yakni tiga ABK, satu Kapten yang mengatur jalur laut hingga ke Pelabuhanratu dan dua lainnya mengatur jalur darat hingga ke lokasi penyimpanan di Sukabumi.
“Modus yang dilakukannya ini awalnya transaksi dan pengiriman melalui jalur laut Pelabuhan Internasional, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” sebutnya.
Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup hingga hukuman mati.
“Para tersangka terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati,” singkatnya.
Listyo juga mengungkapkan, sindikat narkotika itu merupakan jaringan internasional timur tengah dari Iran. Jaringan ini beroperasi di samudra internasional.
“Sabu-sabu tersebut dikirimkan menggunakan kapal nelayan, masuk melalui jalur Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi hingga akhirnya ke rumah yang dijadikan penyimpanan,” tutupnya.






