Hukuman Mati Menanti Enam Pembawa Sabu
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
“Para tersangka terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati,” ucap Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan resminya di Sukabumi, Kamis (4/6).
Keenam orang tersebut diketahui berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK) sebanyak tiga orang, satu orang kapten dan dua orang pengatur lalu lintas darat.
Adapun peran masing-masing tersangka, yakni tiga ABK, satu kapten yang mengatur jalur laut hingga masuk ke Pelabuhanratu dan dua lainya mengatur jalur darat hingga ke lokasi penyimpanan di Sukabumi.
“Jaringan internasional timur tengah. Jaringan ini beroperasi di samudra internasional, dan mengirimkan narkotiba tersebut menggunakan kapal nelayan, masuk melalui jalur Palabuhanratu hingga akhirnya ke jalur darat.
Modus yang dilakukannya ini awalnya transaksi dan pengiriman melalui jalur laut Pelabuhan Internasional, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” tutur Listyo.
“Dengan kecermatan rekan-rekan kita mereka lebih dulu kita tangkap. Kalau ini tidak tertangkap akan tersebar ke masyarakat karena 1 Kg narkoba ini bisa buat 4.000 orang. Jika kita kalikan 402 kg dengan penangkapan ini kita menyelamatkan lebih dari 1,6 juta jiwa,” tuntasnya.






