Aktor Sabu Sukaraja Sukabumi 402 Kg Senilai Rp 400 Miliar Dikejar

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan resminya terkait pengungkapan 402 kilogram.

Rumah ‘Gudang’ Sabu Itu Dikontrak Pasutri

Bacaan Lainnya

Ada fakta menarik di balik pengungkapan narkoba berjenis sabu-sabu seberat 402 Kg di Perumahan Villa Taman Anggrek, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (3/6) malam sekira pukul 18.30 WIB. Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Tim Satgasus Merah Putih Polri dan Dirnarkoba Polda Metro Jaya.

Berdasarkan data yang diolah Radar Sukabumi, rumah yang menyimpan hampir setengah ton Sabu-sabu tersebut dikontrak oleh sepasang suami istri. Mereka berinisial YC (32) dan F (27).

“Pasangan suami istri ini sedang dalam pendalaman oleh kami soal keterlibatannya. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa rumah tersebut baru dikontrak sekitar 1 bulan ini,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana kepada Radar Sukabumi, Kamis (4/6).

Ketua RW 25, Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Muhammad Rifqi Miftahudin mengungkapkan, rumah tukang menjadi lokasi penggerebekan dikontrak oleh sepasang suami istri yaitu Y dan F warga asal Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.

“Tidak ada kecurigaan kecurigaan sama sekali kepada mereka, bahkan saat pertama kali pindah pasutri itu langsung melapor, karena kebetulan mereka rumahnya tepat di depan rumah saya,” terang Rifqi kepada Radar Sukabumi, Kamis (4/6).

Dirinya pun tidak baru mengetahui setelah mendapatkan kabar dari ketua RT tempat, terkait sejumlah petugas dari Kepolisian yang menggerebek sebuah rumah yang menyimpan narkoba jenis sabu.

“Karena baru pindahan sekitar tiga hari yang lalu, sehingga rumah itu belum sempat diisi hanya baru memindahkan sejumlah barang-barang rumah tangga,” pungkasnya.

Masih di tempat yang sama, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, sabu-sabu yang berhasil diamankan ini sebanyak 402 kilogram. Jika di hitung dengan harga pasaran, narkotika tersebut lebih dari Rp400 miliar.

“Beratnya 402 kilogram, jika satu kilo saja Rp 1 miliar, maka kurang lebih 400 miliar rupiah. Bahkan, jika berhasil disebarkan kepada masyarat bisa dikonsumsi hingga 1,6 juta jiwa yang berhasil kita selamatkan,” jelas Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kamis (4/6).

Dalam pengungkapan itu, pihaknya telah berhasil menangkap enam tersangka. Adapun barang haram itu masuk ke Sukabumi melalui jalur laut Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

“Jaringan internasional timur tengah. Jaringan ini beroperasi di samudera internasional dan mengirimkan narkotika tersebut menggunakan kapal nelayan, masuk melalui jalur Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi hingga akhirnya ke rumah ini yang dijadikan penyimpanan,” tuntasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *