SUKABUMI – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Sukabumi kembali membuahkan hasil. Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial RE (55), warga Kecamatan Cibeureum, yang diduga sebagai pengedar sabu.
Pelaku diamankan di rumahnya di Kampung Rawabelut, Kelurahan Limusnunggal, sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (14/7). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 29 paket sabu siap edar dengan berat bruto 48,28 gram, satu unit telepon genggam, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, kami menemukan 29 paket sabu yang terdiri dari 25 paket dalam sedotan hitam dan empat paket dalam plastik klip bening. Kami juga mengamankan handphone serta timbangan digital,” kata Tenda, Rabu (15/7).
Berdasarkan pemeriksaan awal, RE mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial E melalui sistem tempel di kawasan Jalan Lingkar Selatan, dekat Terminal Tipe A Baros. Barang tersebut kemudian dibawa ke rumah untuk dipecah menjadi paket kecil sebelum diedarkan kembali di wilayah Kota Sukabumi dan sekitarnya.





