Warga Citamiang Sukabumi Nekat Tanam Ganja, Terancam 15 Tahun Bui

Warga Citamiang Sukabumi Tanam Ganja
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota saat mengamankan pelaku di Mapolres Sukabumi Kota

SUKABUMI – Salah seorang pria berinisial FP (35) warga Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, harus merasakan dinginnya balik jeruji besi Polres Sukabumi Kota karena terungkap menanam ganja dan mengantongi beberapa butir obat berbahaya.

FP diamankan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota di kediamannya di Gang Kresna, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang sekitar pukul 2.00 WIB pada Senin (24/7) lalu. Selain FP,

Bacaan Lainnya

Polisi juga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yakni, EYG (36) dan ASM (38) yang diduga terlibat dalam proses pesemaian tanaman ganja tersebut. Keduanya diamankan di kawasan Desa Selajambe Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan di tengah Operasi Antik Lodaya 2023.

“Saat ini Polres Sukabumi Kota sedang melaksanakan Operasi Khusus Kepolisian yaitu Operasi Antik Lodaya 2023. Alhamdulilah, di hari pertama, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap tiga orang terduga pelaku yang terlibat dalam pengadaan tanaman ganja,” kata Yudi kepada Radar Sukabumi, Sabtu (29/7).

Kepada Polisi, FP mengaku tanaman ganja yang dimilikinya tersebut sengaja ditanam di sekitar rumahnya untuk memproduksi daun ganja kering yang akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi.

Pos terkait