Aksi Cabul Sang Dukun di Sukabumi, Dua Perempuan Jadi Korban

ksi-Cabul-Dukun-Sukabumi

SUKABUMI – Sudah jatuh tertimpa tangga, peribahasa ini mungkin bisa menggambarkan kepedihan dua korban aksi dukun cabul di Sukabumi. Polisi pun langsung turun tangan dan mengamankan dua dukun cabul tersebut di lokasi berbeda.

Pelaku pertama berinisial R. Sang dukun cabul ini diamankan setelah pihak Polres Sukabumi mendapat laporan dari korban berinisial YN (37) warga Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Dari informasi, pelaku R melancarkan aksinya pada Senin, (3/12) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, saat ini tersangka R telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan unit Reskrim Polres Sukabumi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara baik dari korban maupun tersangka, peristiwa berawal saat itu R mengaku sebagai orang yang mempunyai kemampuan khusus.

R memberikan iming-iming bisa menyembuhkan penyakit korban yang saat itu datang kepadanya untuk meminta pengobatan atas penyakit yang dideritanya.

“Awalnya korban ini datang kepada R yang dikenal katanya sebagai seorang orang yang bisa mengobati penyakit,” ujar Maruly.

Kemudian, setelah datang ke R, korban YN dilakukan ritual sekitar pukul 00.30 di Nyalindung. Korban diminta oleh tersangka untuk mandi dengan air yang telah ditaburi bunga-bungaan yang sudah disiapkan sebelumnya.

“Setelah dimandikan, alat kelamin tersangka dimasukkan ke dalam alat kelamin korban dengan dalih dari proses masuknya itu adalah dimasukkan roh untuk menyembuhkan penyakit korban,” jelasnya.

Korban pun merasa ada sesuatu yang aneh, kemudian berkonsultasi dengan keluarganya dan akhirnya menyadari bahwa itu adalah perbuatan pidana. Akhirnya, korban pun kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke jajaran kepolisian.

Dengan adanya laporan tersebut, penyidik dari unit PPA Satreskrim melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-seksi sampai akhirnya menetapkan tersangka terhadap R. Pelaku pun kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan.

“Sampai saat ini, masih dilakukan proses penyidikan. Terkait dengan pasal yang disangkakan, kami terapkan pasal 29 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 sampai 9 tahun,” lanjut Maruly.

Untuk dukun cabul kedua kata Maruly, dilakukan tersangka D terhadap korban R (26). Modus tersangka mengaku tidak mampu memberikan tambahan rezeki kepada korban.

Kronologis kejadian korban datang ke dukun D, di Pondok Bitung, Kecamatan Cikembar pada tanggal 3 Desember 2023 sekitar pukul 11.30 WIB. Korban R mendatangi D berkonsultasi karena ibunya sakit dan tidak mempunyai biaya pengobatannya.

“Tersangka D memberikan penjelasan bahwa dia bisa membantu mendapatkan rezeki yang dilakukan ritual.

Dengan cara memandikan pada malam hari dan membuang aura negatif pada diri korban,” ungkap Maruly.

Korban diberikan syarat membawa Bunga Anggrek Bulan warna putih dan Bunga Cabe, kemudian meminta korban mengganti baju dan memulai ritual membacakan doa hingga terjadilah praktek asusila oleh tersangka.

Korban kata Maruly, pada saat itu tersadar dan melapor ke unit PPA Polres Sukabumi. Polisi langsung bergerak dari laporan korban pada tanggal 5 Desember 2023 dengan menetapkan tersangka ke D dan melalukan terpencil. Tersangka lanjut Maruly, dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (ndi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *