Satu Keluarga di Gunung Sindur Bogor Jadi Korban Dukun Cabul

Ilustrasi Dukun
Ilustrasi Dukun

CIBINONG– Berkedok paranormal, seorang pria mencabuli satu keluarga di Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Setelah 15 tahun melancarkan aksinya, pelaku akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Bogor.

Berawal pada saat pelaku MI (35), bertemu dengan korban SR(32) di salah satu warung di wilayah Gunung Sindur pada Selasa 24 Mei 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

“Tersangka yang mengaku paranormal, ingin membantu korban yang sering kesurupan dan mengatakan ada hal ghaib di rumah korban, tipu dayanya dengan menyebut banyak hantu di diri korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan di Mako Polres Bogor, Cibinong pada Senin, (6/5).

Lalu pelaku berpura-pura akan melakukan pengobatan di rumah orang tua korban.

Merasa tidak dapat melancarkan aksinya, pelaku pun mengajak korban ke rumah korban yang dalam kondisi sepi dengan alasan ada yang harus dibersihkan di rumah korban.

AKP Siswo melanjutkan, sesampainya di rumah korban, pelaku memulai pengobatan dengan cara memijat korban dan menyuruh korban membuka pakaian hingga setengah telanjang.

“Suami korban sempat datang namun diarahkan pelaku untuk mengambil wudhu di tempat yang jauh agar pelaku dapat kembali melancarkan aksinya,” tuturnya.

Meski korban sempat menolak, namun tak kehabisan akal, pelaku pun menakut-nakuti korban agar mengikuti kehendaknya. Pelaku juga meyakini korban bahwa persetubuhan yang dilakukan bukan karena nafsu melainkan untuk mengobati korban.

“Setelah pelaku pergi, korban menangis dan akhimya bercerita kepada kaka kandung NS dan keponakanya R dan pada akhirnya NS dan R menceritakan bahwa pernah dicabuli juga oleh pelaku,” jelas AKP Siswo.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menambahkan, setelah pada 31 Mei lalu korban melapor, pihaknya pun segera mengamankan pelaku MI.

Diketahui, pelaku telah melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai paranormal sejak 15 tahun lalu.

“Pelaku dikenakan pasal 4 Huruf B dan 6 Huruf C UUD Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindakan kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara,” tandasnya.(cok/RADAR BOGOR, )

Kapolres Polres Bogor,
Kapolres Polres Bogor, AKBP Iamn Imanuddin tunjukan barang bukti milik pelaku pencabulan di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (6/6/2022). Hendi/RADAR BOGOR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *