Warga Jambenenggang Sukabumi Rudapaksa Pasiennya, Ngaku Mempunyai Kemampuan Khusus

Polres-Sukabumi-Kasus-Rudapaksa

NYALINDUNG – Seorang pria berusia 37 tahun berinisial R warga Desa Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes, diamankan jajaran kepolisian Polres Sukabumi diduga melakukan tindak pidana rudapaksa.

Dari informasi didapat, R diduga telah melakukan perbuatan rudapaksa terhadap perempuan berusia 33 tahun berinisal YN juga warga Jambenenggang di wilayah Desa/ Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi, Senin, (3/12) lalu sekitar pukul 00.30 Wib tengah malam.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, saat ini tersangka R telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan unit reskrim polres Sukabumi.

Dijelaskan Maruly, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, baik dari korban maupun tersangka, peristiwa berawal saat itu R mengaku sebagai orang yang mempunyai kemampuan khusus, dan memberikan iming-iming kepada korban yang saat itu datang kepadanya untuk meminta pengobatan atas penyakit yang dideritanya.

“Awalnya korban ini datang kepada R yang dikenal katanya sebagai seorang orang yang bisa mengobati penyakit,” ujar Maruly.

Kemudian, kata Maruly lagu setelah datang ke R, korban YN dilakukan ritual sekitar pukul 00.30 di Nyalindung, korban diminta oleh tersangka untuk mandi dengan air yang telah ditaburi bunga-bungaan yang sudah disiapkan sebelumnya.

“Setelah dimandikan, alat kelamin tersangka dimasukkan ke dalam alat kelamin korban dengan dalih dari proses masuknya itu adalah dimasukkan roh untuk menyembuhkan penyakit korban,” jelasnya.

“Terkait dengan hal itu setelah terjadi, korban merasa ada sesuatu yang aneh, kemudian berkonsultasi dengan keluarganya dan akhirnya menyadari bahwa itu adalah perbuatan pidana kemudian melaporkan ke jajaran kepolisian,” imbuhnya.

Masih kata Maruly, dengan adanya laporan tersebut penyidik dari unit PPA Satreskrim melakukan pendalaman pemeriksaan terjadal saksi-seksi sampai akhirnya menetapkan tersangka terhadap R dengan dilakukan penangkapan dan penahanan.

“Sampai saat ini masih dilakukan proses penyidikan, terkait dengan pasal kita terapkan pasal 29 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 sampai 9 tahun,” terangnya.

Maruly menegaskan, sejauh ini korban dari tersangka R yang membuat laporan baru satu kasus, namun pendidik masih mendalami dan menghimbau kepada masyarakat apabila merasa menjadi korban dengan modus atau dalih pengobatan penyembuhan penyakit seperti itu untuk segera melaporkan ke unit PPA satreskrim Polres Sukabumi.

“Sehingga tersangka kita bisa proses dengan korban-korban yang lainnya, sementara bersangkutan R sudah sekitar 1 tahun berprofesi sebagai dukun,” tandasnya. (Ndi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *