Di Jatim, Ojek Online dan Mikrolet Bebas Bayar Pajak

Gubernur Jatim Khofifah
Gubernur Jatim Khofifah bebaskan pajak kendaraan ojek online dan mikrolet (ist)

SURABAYA — Sebuah keputusan berani diambil Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi mikrolet dan ojek online se-Jatim usai kenaikan BBM.

Pembebasan pajak untuk angkutan umum jenis mikrolet dan ojek online di Jawa Timur ini berlaku mulai 19 September hingga 31 Desember 2022. Putusan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) guna untuk meringankan beban masyarakat pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Bacaan Lainnya

Khofifah mengatakan, pemerintah setempat akan selalu hadir dalam meringankan beban masyarakat, khususnya akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim. “Dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah akan selalu hadir untuk meringankan beban rakyat,” kata Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi. Senin (19/0/2022).

Menurut Khofifah, pasca kenaikan harga BBM, salah satu yang sangat terdampak yaitu sektor transportasi. Pasalnya setelah kenaikan BBM, biaya transportasi juga terjadi kenaikan tarif, harga barang, dan termasuk kebutuhan pangan.

Karena itu, Khofifah berupaya meminimalisir untuk meringankan beban masyarakat. Salah satunya melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan. “Pemerintah terus mengupayakan berbagai format intervensi agar beban masyarakat dapat terus diminimalisir. Baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jatim,” ujar Khofifah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *