NASIONAL

Di Jatim, Ojek Online dan Mikrolet Bebas Bayar Pajak

×

Di Jatim, Ojek Online dan Mikrolet Bebas Bayar Pajak

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jatim Khofifah
Gubernur Jatim Khofifah bebaskan pajak kendaraan ojek online dan mikrolet (ist)

Dikatahui, melalui program ini, setidaknya terdapat 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online akan menikmati kebijakan insentif. Dengan adanya insentif tersebut, dampaknya terhadap pemerintah adalah berkurangnya potensi pajak yang diprediksi mencapai Rp 9,5 miliar.

Bank bjb Tandamata

Sementara itu, program pemutihan yang telah dilaksanakan sejak April hingga 30 September ini juga akan tetap berjalan hingga 15 Desember mendatang. Pemutihan ini meliputi pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya. (firdausi/pojoksatu)