Kemenag Bakal Bubarkan Pesantren Yang Terafiliasi Terorisme, Ciri-cirinya ?

pesantren
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menuturkan bahwa ada 198 pondok pesantren yang terhubung dengan kelompok terosisme. Namun, Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan, dari angka tersebut tidak semuanya memiliki izin pengoperasian pesantren. (dok BaznasDPR RI)

JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menuturkan bahwa ada 198 pondok pesantren yang terhubung dengan kelompok terosisme. Namun, Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan, dari angka tersebut tidak semuanya memiliki izin pengoperasian pesantren.

Apabila kedapatan ada pesantren resmi yang memiliki paham radikal, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono mengatakan bahwa lembaganya akan dibubarkan. Sebab, ajaran tersebut adalah hal terlarang di seluruh dunia.

Bacaan Lainnya

“Dalam regulasi kami begitu (dibubarkan), itu kalau yang memiliki izin,” jelas Waryono ketika dihubungi JawaPos.com, Selasa (1/2).

Jika tidak memiliki izin, maka pihak berwenang lah yang akan membubarkan lembaga tersebut. Adapun lembaga yang dibubarkan adalah yang terbukti melakukan tindakan terorisme.

“(Kemenag) tidak berhak membubarkan, yang dibubarkan itu juga sudah melakukan tindakan, itu pun bukan kami, dari aparat hukum lain, misalnya pemahamannya sudah berubah menjadi bagaimana membuat dan meletuskan bom, itu baru ditindak kan,” kata dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *