Menurutnya, tidak bisa serta merta lembaga dibubarkan. Sebab dalam kegiatan pembelajaran, semua hal dapat dipelajari, namun jika sudah menjurus ke sebuah tindakan, itu bisa segera dilakukan penindakan.
“Tapi kalau baru pengajaran kan belum, di kampus kan juga diajarkan banyak paham, marxisme diajarkan, komunisme juga dipelajari, tapi baru ditindak kalau kemudian melahirkan tindakan yang bertentangan dengan negara,” pungkas Waryono.(*)