Bareskrim Segel Proyek Pembangkit Listrik Sagaranten

ADAR SUKABUMI PEMASANGAN : Tim penyidik Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri saat memasang plang dan police line di lokasi proyek PLTMH milik PT Zhong Min Hydro Indonesia di Kampung Sindang, Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten.

Sementara itu, kuasa hukum PT Duta Kemilau Rejeki, Risha Shindyani Halim mengatakan, pemasangan plang dan police line ini, merupakan tindak lanjut dari laporan PT Duta Kemilau Rejeki kepada Tipidum Bareskrim pada 5 Maret 2019 dengan dugaan kasus penyerobotan lahan dan pengrusakan yang dilakukan PT Zhong Min Hydro Indonesia.

“Kami laporkan PT Zhong Min Hydro Indonesia kepada Bareskrim karena diduga melakukan penyerobotan dan perusakan lahan dengan luas sekitar 10 hektare,” katanya.

Bacaan Lainnya

Ia berharap, dengan adanya pemasangan plang dan police line ini, tidak ada kerusakan dan kerugian lebih besar yang diderita oleh PT Duta Kemilau Rejeki.

“Hari ini penyidik telah resmi menetapkan status tanah ini, menjadi status quo. Untuk itu, PT Zhong Min Hydro Indonesia maupun PT Duta Kemilau Rejeki, dilarang agar tidak melakukan semua aktivitas di lokasi ini,” imbuhnya.

Pihaknya mengaku, sengaja melaporkan kasus karena menginginkan penyidikan yang netral. “Kami beranggapan Bareskrim adalah induk kepolisian.

Untuk itu, kami berharap penyidik melakukan penyidikan yang netral sampai status hukumnya jelas,” tandasnya.

Terpisah, seorang petugas keamanan PT Zhong Min Hydro Indonesia, Vicky mengatakan, pihaknya merasa terkejut dengan adanya pemasangan plang dan police line yang dilakukan oleh Bareskrim Polri tersebut.

Pasalnya, penyegelan lokasi proyek PLTMH milik PT Zhong Min Hydro Indonesia ini, tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak perusahaan.

“Kami sangat terkejut. Kenapa proyek ini tiba-tiba di pasang police line. Saat ini, pimpinan perusahaaan sedang tidak ada di sini.

Untuk itu, kami belum bisa memberikan keterangan secara resmi kepada media. Nanti, akan kita sampaikan kepada pimpinan,” pungkasnya. (den/e)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *