Palsukan Dokumen Tanah Negara, Oknum Kades Divonis Tujuh Bulan Penjara

Terdakwa JR (50) nampak lesu saat mendengar putusan majelis hakim yang memvonisnya bersalah dalam persidangan yang digelar kemarin. FT: IST

PALABUHANRATU – Oknum Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, JR (50) akhirnya divonis bersalah dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah negara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak memvonisnya dengan kurungan selama tujuh bulan penjara pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Cibadak, Jalan Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Rabu (03/10/2019).

Ketua Majelis yang diketuai Mateus Sukusno Aji didampingi hakim anggota Djoko Wiryono Budhi dan Agustinus memvonis terdakwa JR bersalah dan terlibat turut memalsukan dokumen tanah yang berstatus negara. Dimana tanah seluas sekitar enam hektare itu dijual ke PT Kemilau Rezeki yang bergerak dalam bidang tambang galian C.

Bacaan Lainnya

Didampingi penasihat hukum, Ardy Antoni, terdakwa yang mengenakan baju koko putih dan peci hitam ini hanya bisa tertunduk lesu. Tampak hadir pula Kuasa Hukum PT Kemilau Rezeki, Risha Shindiyani Halim, dan keluarga terdakwa.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan ancaman penjara selama 12 bulan. “Terdakwa dinyatakan bersalah, divonis tujuh bulan kurungan penjara,” tegas Ketua Hakim Majelis, Mateus saat persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Ardy Antoni menegaskan, menerima keputusan majelis hakim tersebut. Namun dia berdalih bahwa kliennya hanya menjadi korban dalam membantu mengeluarkan sertifikat yang diminta oleh perwakilan PT Kemilau Rezeki. Perwakilan PT Kemilau Rezeki, Dimas Romansyah sudah divonis bebas di PN Cibadak. “Klien saya korban karena ada yang meminta. Tapi kami menerima keputusan itu, meski statusnya korban,” ungkapnya.

JPU Kejari Kabupaten Sukabumi, Ferdy Setiawan menanggapi putusan tersebut menyatakan masih pikir-pikir. “Pikir-pikir, sekitar sepekan ke depan,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *