Jabatan Cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin di dua bank syariah anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipersoalkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN). Diketahui, Ma’ruf Amin masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.
Saat dikonfirmasi, Ma’ruf Amin membenarkan hal tersebut. “Iya (menjadi) DPS (Dewan Pengawas Syariah), tapi bukan karyawan,” ujar Ma’ruf Amin di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (11/6).
https://radarsukabumi.com/2019/06/11/101016/
Namun demikian, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesoia (nonaktif) ini merasa posisinya itu tidak perlu dipersoalkan. Sebab, kedua bank itu bukanlah BUMN, melainkan hanya anak perusahaan.
”Bukan (saya bukan karyawan BUMN), dan itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan,” tegasnya.
Ma’ruf Amin yakin Tim Kampanye Nasional (TKN) akan menjawab dengan jelas polemik ini. ”Karena ini sudah jadi ranah hukum, biar TKN saja yang jawab, enggak usah saya yang beri penjelasan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto merevisi materi gugatan terkait sengketa pilpres 2019 yang mereka layangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kini, mereka menambahkan materi gugatan baru yakni soal jabatan Ma’ruf Amin sebagai DPS di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.
“Menurut info yang kami miliki, cawapres 01 namanya masih ada dalam struktur BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Itu berarti melanggar Pasal ke 227 huruf P (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu), karena seseorang yang menjadi capres atau cawapres harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN,” katanya di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/6).
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Gunawan Wibisono