RADARSUKABUMI.com – SUKABUMI – Ribuan buruh di Kabupaten Sukabumi kembali bereaksi, kemarin. Mereka mengepung kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, di Jalan Pelabuhan II, Kelurahan/Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Para buruh ini menuntut supaya persoalan buruh di Kabupaten Sukabumi segera diselesaikan dan SK Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) diterbitkan.
Pantauan Radar Sukabumi, akibat dari aksi ini, arus lalu lintas sempat terganggu. Banyaknya buruh ini menutup badan jalan. Petugas keamanan pun siaga mengamankan aksi ini. Orasi pun langsung disampaikan para demonstran di depan kantor dinas.
Dalam orasinya, para buruh menuntut Bupati Sukabumi, Marwan Hamami supaya mendorong Gubernur Jawa Barat segera menerbitkan SK UMSK, tanpa menunggu wilayah kabupaten atau kota lain.
Selanjutnya, mereka juga mendesak bupati agar membuat surat himbauan kepada setiap perusahaan sektor AMDK, PMDN, AMDK PMA dan RTMM supaya memberlakukan upah sektor tersebut per Januari 2019.
Tuntutan lainnya, demonstran juga mendesak bupati agar dapat menyelesaikan persoalan buruh yang tergabung dalam GSBI dengan perusahaan yang melanggar aturan. Seperti dengan PT Sentosa Utama Garmindo (PT SUG) Cicurug, PT Peternakan Manggis V, PT SMU, PT ISS dan PT Starchom Gistik Indonesia.
“Kabupaten Sukabumi saat ini semakin masif soal sistem kerja kontrak dan outsourching. Banyak upah lembur yang tidak dibayar oleh sejumlah pihak perusahaan tanpa adanya perlindungan terhadap buruh.