Nama RSPD Berubah

FOTO: IST SEREMONIAL: Walikota Sukabumi, Wakil Walikota Sukabumi dan Pimpinan DPRD Kota Sukabumi saat mengesahkan dua Perda.

RADARSUKABUMI.com – CIKOLE- Nama radio milik Pemerintah Kota Sukabumi berubah. Dari sebelumnya, Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) diubah menjadi Radio Suara Perintis Kota Sukabumi. Perubahan itu dilakukan, setelah menyusul disahkannya Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio.

Selain Perda penyiaran publik, dalam paripurna tersebut Perda Kota Sukabumi tentang Pengelolaan Limbah Domestik juga disahkan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi. Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi Berdasarkan perda tersebut nama Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) diubah menjadi Radio Suara Perintis Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Nama tersebut merupakan gabungan usulan eksekutif dan legislatif. “Ini ada sejarahnya, sebelumnya studio pemeritah daerah berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan,” ujarnya, kemarin (6/2).

Dijelaskan, radio milik pemerintah tersebut sudah sangat dikenal masyarakat. Namun, harus disosialisasikan setelah adanya perubahan nama. Sementara mengenai Perda Pengelolaan Limbah Dimestik, Fahmi mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk mendirikan perumda khusus menangani limbah domestik.

Namun, masih harus melalui kajian sebelum keputusan tersebut itu di keluarkan. “Nanti kita lihat pengelolaannya seperti apa dan lebih fokus kepada unit usaha yang ada di Kota Sukabumi termasuk yang dimiliki swasta,” ujarnya.

Disahkannya perda tersebut kata Fahmi segera disosialisasikan kepada masyarakat. Namun, untuk tahap awal, pemberlakukan diutamakan bagi instalasi pengeolahan air limbah (IPAL) perusahaan. “Nanti, akan mengikat seluruhnya termasuk IPAL rumah tangga,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *