BPKN: Sepanjang 2018, Kasus Aduan Konsumen Terbanyak dari Sektor Properti

JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mencatat, perlindungan konsumen masih dalam keadaan mengkhawatirkan.

Tahun depan, diperkirakan bakal ada potensi ledakan perlindungan konsumen yang merasa terabaikan atau dirugikan.

Wakil Ketua BPKN RI, Rolas Budiman Sitinjak memaparkan, 500 lebih aduan diterima sejak dilantik September 2017 hingga pertengahan Desember 2018. Kebanyakan laporan konsumen dari sektor properti atau perumahan.

“Di Januari sampai Desember 2018 saja ada sebanyak 348 kasus pengaduan soal perumahan. Persoalan ini paling besar didominasi masalah pembiayaan, di mana banyak terjadi kasus pembiayaan terhadap rumah bodong,” tuturnya di Jakarta Pusat.

Ia bahkan telah terjun langsung ke lapangan melakukan advokasi terhadap aduan masyarakat seperti warga di perumahan Sentul City Bogor dan perumahan Violet Garden Bekasi.

“Di Violet Garden itu malah ketika sudah lunas bank tersebut tidak bisa menghadirkan sertifikat. Sialnya lagi ternyata sertifikatnya malah diagunkan ke bank lain, jauh sebelum adanya KPR tersebut,” beber Rolas yang berlatar belakang pengacara.Sejauh ini yang paling bermasalah adalah pembiayaan, di mana 75 persen dari bank pelat merah.

“BTN yang paling banyak. BRI yang kedua,” sebut Ketua DPD DKI Jakarta Taruna Merah Putih tersebut.
Sayangnya, menurut dia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkesan kurang peduli terhadap keluhan konsumen yang disebabkan oleh lembaga pembiayaan plat merah seperti BTN dan BRI.

Rolas menjelaskan, Bank Indonesia punya kebijakan loan to value dengan perlindungan secara makro, sementara OJK sebenarnya lebih kepada perlindungan mikro prudensial.

“Apa kata OJK? Jawabannya mereka tak mengurusi hal teknis. Sementara pelaku usaha mulai dari yang kecil sampai yang besar kalau sudah tersudut biasanya membangkrutkan diri atau melakukan PKPU (penundaaan kewajiban pembayaran utang). Jadi masyarakat kecil yang selalu jadi korban,” kritiknya.

Hingga kini masih banyak yang terjebak dengan rumah bodong alias tanpa sertifikat. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat sebagai konsumen lebih hati-hati dan selektif dalam memilih kredit perumahan.
“Jangan terburu-buru tergiur harga murah. Masyarakat harus lakukan pengecekan dan selektif memilihnya,” kata Rolas.

Upaya melakukan pengecekan tersebut bisa dilakukan lewat Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat guna memastikan rumah yang ditawarkan penyedia kredit benar adanya.

“Datangi BPN pasti di sana ada jelas datanya bisa dicek. Karena kita harus tahu bagaimana sertifikatnya, lokasi, dan lainnya, datang aja ke BPN setempat,” tunjuk Rolas.

Selain aduan sektor perumahan, Rolas memprediksi sektor bisnis digital dari financial and technology (fintech), ojek daring, dan e-commerce bakal banyak aduan di tahun mendatang. Juga sektor kesehatan akibat jebolnya subsidi anggaran BPJS.

“Ojek online siapa yang menjamin keselamatan? Karena itu rekomendasi BPKN agar diperlakukan sama dengan angkutan umum lainnya yang sudah pasti punya perlindungan. Begitu juga dengan permasalahan konsumen pada e-commerce,” urainya.

 

(rmol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *