Abu Janda Dipolisikan, Unggah Video ‘ Fix Ini Bendera Teroris’

RADARSUKABUMI.com – Permadi Arya alias Abu Janda Al-Boliwudi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas unggahan videonya yang menyebut bendera bertuliskan kalimat tauhid sebagai bendera teroris, Rabu (14/11/2018).

Laporan yang dibuat atas nama Alwi Muhammad Alatas tersebut, Abu Janda dinilai sudah menghina Syariat Islam.

Bacaan Lainnya

Surat laporan bernomor TBL/6215/XI/2015/PMJ/Dit. Reskrimsus itu, Abu Janda dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.

Alwi Muhammad Alatas melaporkan Abu Janda ke polisi karena unggah video bendera teroris (Wildan Ibnu Walid/JawaPos.com)

“Abu Janda jelas menghina Syariat Islam. Dia melukai hati kami sebagai umat muslim,” ujarnya usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Dalam video yang berdurasi 5 menit 9 detik yang di unggah di laman media sosial Facebook itu, Abu Janda dianggap sudah menodai agama Islam.

Karena dia berkeyakinan, bahwa bendera yang diunggah Abu Janda itu merupakan Bendera Tauhid. Ditambah, Abu Janda menyebutkan bendera yang diunggah sebagai bendera teroris.

Dalam laporannya ke SPKT Polda Metro Jaya, Alwi membawa beberapa bukti-bukti yang diduga Abu Janda menghina Islam, seperti link Facebook, video Abu Janda, dan saksi-saksi yang diajukan.

“Sudah banyak video-video yang diupload Abu Janda yang melukai dari pada hati umat muslim. Tapi ucapan ini yang paling fatal,” jelasnya.

Alwi menilai perbuatan Abu Janda akan berdampak besar. Maka itu, dirinya khawatir pernyataan Abu Janda bisa menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.

“Politik sekarang ini sangat sensitif, bisa berhubungan SARA. Tapi, dia berani mengeluarkan statement seperti itu,” tandas Alwi. (wiw/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *