Penambang Ilegal Diminta Hengkang, Dideadline Tujuh Hari

“Ya kalau itu sudah menjadi pertimbangan dan keputusan pemerintah, kita ikuti. Karena kita juga tidak mau penambang ilegal dicapkan kepada penambang rakyat. Makanya, kalau ada kesalahan tegur dan arahkan kami. Sehingga kami bisa menyelesaikan legalitasnya,” paparnya.

Hingga saat ini, pihaknya juga tengah mengajukan legalitas agar penambang rakyat ini mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Sehingga, penambang tidak lagi dikatakan ilegal minning dan para penambang juga bisa memberikan kontribusi kepada PAD.

Bacaan Lainnya

Gelar ilegal minning atau para pencuri kekayaan alam itu tersemat kepada penambang yang notabene masyarakat kecil yang berjuang untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kami juga ingin memberikan kontribusi kepada pemerintah dan kami yakin itu bisa. Sejak 13 Mei atau dua minggu ini kita menambang, perputaran uang sudah mencapai Rp7 miliar. Makanya kalau kita bisa dilegalisasi, tentu bisa menjadi potensi pendapatan daerah,” bebernya yang diamini rekannya, Cecep Taryana. (ryl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *