Penambang Ilegal Diminta Hengkang, Dideadline Tujuh Hari

PALABUHANRATU–Kasus tambang emas liar atau Ilegal Minning alias Penambang Tidak Berizin (Peti) menggurita di Kabupaten Sukabumi.

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menyebutkan, hingga kini para pemilik izin pertambangan di Kabupaten Sukabumi tidak ada yang memberikan pemasukan kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD). “PT Wilton pemilik izin tambang yang paling banyak tak pernah memberikan pemasukan kepada PAD,” kata Marwan Hamami, di Aula Mako Polres Sukabumi, Rabu (30/5).

Bacaan Lainnya

Menurut Marwan, Unesco juga tidak mempermasalahkan dengan keberadaan penambangan. Hanya saja harus sesuai dengan teknis yang dikeluarkan Dinas ESDM.

“Kerja sama antara penambang dengan pemilik IUP kan bisa dilakukan. Masa perkebunan yang lahannya seluas 1.893 hektare tidak mau memberikan lahannya kepada penambang lima hektar saja,” kata Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi ini.

“Makanya, jika masyarakat yang menambang mematuhi untuk keluar dari perkebunan, nanti pemerintah akan mencarikan solusi untuk kehidupan masa depan para penambang,” terang Marwan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *