Penambang Ilegal Diminta Hengkang, Dideadline Tujuh Hari

Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak, Sofyan Selle menyebutkan, sesuai Kepres nomor 25/1970 tentang Pertambangan. Yang dilakukan para penambang liar ini bisa dijerat pasak 406, karena sudah masuk kategori ilegal mining. Ancamannya 10 tahun denda Rp10 Miliar.

Selain itu, para penambang liar juga membuat kerusakan lingkungan. Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Samudi menegaskan, lantaran penambangan tersebut tidak ada izinnya, baik IUP, IPR maupun izin dari pemilik HGU, maka para penambang ini disepakati disebut penambang liar.

Bacaan Lainnya

Dari 1.800 hektar lebih itu, berdasarkan laporan dari pihak perkebunan, kerusakan lahannya sudah mencapai 50 hektar. “Saya selaku penegak hukum tidak berpihak, tetapi harus melindungi kepada perusahaan yang sudah memberikan kontribusi kepada negara dan menyampaikan mana yang salah dan mana yang benar,” tandasnya.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan tindakan persuasif. Dari lima penambang yang ditangkap, semuanya diselesaikan secara kekeluargaan. “Tapi jika jangka waktu satu minggu itu tidak juga dikosongkan, tentu kita akan tindak tegas,” tandasnya lagi.

Koordinator Komunitas Penambang Sukabumi (KPS), Dede Kusdinar menyepakati apa yang diperintahkan pihak kepolisian dan pemerintah. Oding alias Dede Kusdinar bersama tiga rekannya itu menandatangani surat perjanjian untuk mengosongkan lahan perkebunan PT Tugu Cimenteng.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *