Lima SMP Tak Sepenuhnya Berlakukan Zonasi

JAKARTA – Sebanyak lima Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Bandung tak sepenuhnya memberlakukan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018.

“Bagi lima sekolah tersebut pengecualian, karena letaknya yang jauh dari pemukiman,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Elih Sudiapermana, di Bandung.

Lima SMP tersebut yakni SMPN 2, SMPN 5, SMPN 7, SMPN 14, dan SMPN 44. Pengecualian pada lima SMP ini, menurut Elih, karena terletak jauh dari kawasan pemukiman sehingga tidak memungkinkan pemberlakuan sistem zonasi umum.

Terlebih, salah satu komponen seleksi penerimaan siswa yaitu berdasarkan jarak antara sekolah dan tempat tinggal. Pada lima SMP itu, kuota zonasi diberlakukan hanya 50 persen dari daya tampung. Sedangkan di sekolah lain, kuota zonasi ditetapkan sebanyak 90 persen.

“SMP 2, kalau 90 persen berdasarkan zonasi itu kira-kira akan sampai ke Antapani. Padahal di Antapani ada SMP 45, SMP 49. Termasuk ada SMP 22. Jadi nanti bisa ‘Crowded’,” kata Elih.

Sebagai penggantinya, Disdik Kota Bandung menerapkan kuota untuk jalur akademik khusus untuk di lima sekolah itu. Kuota yang disiapkan yaitu sebanyak 40 persen dari total siswa yang diterima.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *