Penambang Ilegal Diminta Hengkang, Dideadline Tujuh Hari

Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi memberi waktu hanya tujuh hari kepada para penambang liar itu untuk hengkang di lahan PT Tugu Cimenteng, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Penegasan itu ia sampaikan dalam rapat koordinasi pembahasan permasalahan Perkebunan Cimenteng di Aula Mako Polres Sukabumi, Rabu (30/5).

“Saya beri waktu satu minggu. Tercatat hari ini sampai tanggal 5 Juni. Rabu depan kita akan ke lokasi, kalau belum kosong, kita akan lakukan tegas berupa tindakan refresif. Saya akan tangkap koordinatornya, pemodal sampai pengepulnya,” tandas Nasriadi saat memimpin rapat.

Bacaan Lainnya

Lantaran, pihak PT Tugu Cimenteng sudah melaporkan akibat penyerobotan yang dilakukan pata penambang itu. Bahkan jika dirupiahkan, PT Tugu Cimenteng mengalami kerugian sekitar Rp6 miliar akibat kerusakan perkebunannya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi meminta, agar aparat harus menindak tegas secara konsisten kepada penambang liar. Sehingga, dari ketegasan itu akan membuahkan dialog dan muncul keinginan masyarakat dan pemilik HGU itu apa. “Jika perencanaan perkebunannya jelas, maka masyarakat sekitar bisa hidup sejahtera. Nah, para penambang ini hanya membutuhkan untuk hidup,” jelasnya.

Di Kabupaten Sukabumi, kata Agus, memiliki Perusahaan Daerah Aneka Tambang (PD ATE). Sehingga, kerja sama ini tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan. “Perlu digaris bawahi, bahwa barang barang curian yang diambil dari perut bumi saya juga tak rela saudara-saudara saya memakan rezeki yang haram. Makanya kita harus carikan solusi agar para penambang ini ada kejelasannya,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *