Di PHK Sepihak, Mantan Karyawan Geruduk PT Kino

Apabila belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak, maka perkaranya akan kami lanjutkan ke bipartite ketiga yang rencananya akan diselenggarakan pada 23 Januari 2018 mendatang,” ancamnya,

Apabila pertemuan sampai ke 3 tersebut gagal dan tidak menemukan solusi, maka dalam mensikapi persoalan tersbut pihaknya akan menyerahkan kembali pada para buruh.

Bacaan Lainnya

“PT Kino merupakan sebuah perusahaan Tbk. Namun, kenapa masih banyak ditemukan karyawanmya yang diberi upah sebesar Rp300 ribu perbulannya.

Jadi apabila PT Kino mau bayar Rp100 juta kepada 269 orang, maka uang pesangon tiap orangnya hanya mencapai Rp2 juta dan hal ini tentunya tidak akan cukup. Sebab itu, para buruh berencana akan melakukan aksi unjuk rasa dan akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menyelesaikan persoalan ini,” katanya.

Salah seorang mantan karyawan PT Kino, Heni Hendrayati (37) warga Kampung Kramat Jaya, RT 2/1, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar mengatakan, dirinya sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 13 tahun. Dirinya sangat menyesalkan dengan sikap perusahaan yang sudah merampas hak para buruh.

“Saya di PHK oleh PT Kino tanpa alasan yang jelas. Yang lebih memprihatinkannya, selama belasan tahun bekerja, saat di PHK kami tidak mendapatkan uang pesangon,” lirihnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *