Ratusan Ribu Warga Ngutang Pajak

CIKEMBAR – Tahun ini, 121.600 wajib pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di wilayah kerja Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, mencakup Kota dan Kabupaten Sukabumi tercatat belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Secara akumulasi, nilai pajak yang belum masuk ke kas negara ini sebesar Rp624 miliar.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi Arif Al’amri mengatakan, pemilik NPWP di wilayah kerjanya itu tercatat sebanyak 320.000 orang.

Dari jumlah tersebut, yang telah melaporkan SPT -nya baru mencapai 62 persen.

“Jadi yang sudah melaporkan SPT-nya baru 198.000 orang.

Sisanya belum,” ujar Arif Al’amri kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Kendati demikian, Arif menyebutkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan membayar pajak sudah mulai meningkat.

Ia berjanji akan terus berinovasi supaya setiap tahun masyarakat terus meningkat ketaatan pajaknya sehingga target yang sudah ditetapkan tercapai optimal.

“Target kami tahun ini Rp1,2 triliun dari jumlah WP yang memilik NPWP.

Sementara sekarang yang sudah terkumpul baru Rp744 miliar,” imbuhnya.

Demi mencapai target itu, lanjut Arif, pihaknya semakin getol melakukan sosialisi kepatuhan bayar pajak dalam bentuk kelas pajak.

Sejak 27 Oktober hingga 15 Desember 2017 mendatang, KPP Pratama Sukabumi, akan terus menyambangi 21 kecamatan, diantaranya Kecamatan Sukabumi, Cikembar, Cisaat, Gunungguruh, Sukalarang, Sukaraja, Palabuhanratu, Surade, Pabuaran, Nyalindung, Cibadak, Cicurug, Warungkiara, Ciracap dan kecamatan lainnya.

“Dalam wajib pajak tahun ini, KPP Pratama akan menyasar 7.850 WP yang terdiri dari, 6.018 orang pribadi dan 1.832 wajib pajak berlegalitas CV maupun PT,” paparnya.

Disinggung soal kendala, Arif menyebutkan, letak geografis dan medan yang jauh menjadi kendala utama. Sehingga ia terpaksa harus melakukan sistem penjemputan bola.

Kondisi ini terjadi di wilayah Sukabumi Selatan.

“Jika kita sering ketemu dengan para wajib pajak, maka kami selalu mengingatkan mereka agar dapat membayar pajak sesuai dengan jatuh tempo yang sudah ditentukan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Parakanlima, Beben Subeni menjelaskan, di wilayahnya itu tercatat 65 warga dari Desa Parakanlima dan Desa Cibatu yang merupakan para usahawan yang belum melaporkan kewajibannya dalam SPT.

“Mereka telah diundang untuk mengikuti kegiatan penertiban administrasi perpajakan.

Puluhan wajib pajak ini, telah diberikan pemahaman terkait wajib pajak.

Karena mereka yang memiliki NPWP diwajibkan membayar SPT tahunan.

Sehingga kepatuhan wajib pajak di Sukabumi bisa lebih meningkat,” jelas Beben.(Cr13/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *