Baznas Salurkan Dana Sabililah

CISAAT – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi menyerahkan dana sabililah kepada 386 imam masjid di Kabupaten Sukabumi. Dana tersebut diberikan, agar seluruh imam masjid dapat ikut mendakwahkan zakat kepada masyarakat.

Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi, U Ruyani menjelaskan, imam masjid merupakan salah satu dari delapan asnaf penerima zakat. Selian itu, peranan imam masjid tersebut cukup penting dalam mendakwahkan zakat kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Saat ini dana zakat yang ada hanya bisa memberikan kepada satu imam masjid setiap desanya. Ke depannya kami berharap seluruh imam masjid bisa mendapatkannya, oleh karena itu kami meminta banguan agar mereka ikut mendakwahkan zakat,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (6/6).

Dakwah zakat di Kabupaten Sukabumi, tidak bisa hanya dilakukan oleh petugas Baznas karena keterbatasan Sumber Daya Manusia, melainkan juga harus seluruh unsur masyarakat ikut terlibat mendakwahkannya.

“Kalau hanya mengandalkan petugas Baznas itu cukup sulit, sebagai solusinya kami melibatkan berbagai unsur masyarakat terutama tokoh agama di setiap desa,” terangnya.

Dari potensi zakat di Kabupaten Sukabumi yang mencapai Rp 1,4 triliun, zakat yang terkumpul dari masyarakat 1,8 persen dari kalkulasi yang terkumpul. Persolannya, tidak sedikit masyarakat yang menyalurkan zakat secara pribadi sehingga tidak tercatat oleh Baznas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *