MUI Kota Sukabumi Tanggapi , Tegakan Perda Mihol, Satpol PP Razia Pedagang,

SUKABUMI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, giatkan operasi yustisi penertiban minuman beralkohol (Mihol) di Jalan Degung, belum lama ini. Hal tersebut, dilakukan sebagai salah satu bentuk keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) dalam menegakan Perda No. 13 tahun 2015 tentang larangan Mihol.

Kepala Bidang ( Kabid) Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat mengatakan, dari hasil operasi tersebut Satpol PP berhasil menyita sedikitnya eanm botol Mihol jenis Intisari dari warung jambu yang berada di Jalan Gudang tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami berhasil mengamankan enam botol Mihol dalam operasi yustisi yang rutin dilakukan,” kata Ajat kepada Radar Sukabumi.

Pasalnya lanjut Ajat, tak dipungkiri hingga saat ini penjual Mihol tersebut masih ada di Kota Sukabumi. Sebab itu, butuh kerjasama dan peran aktif dari semua elemen khususnya masyarakat yang harus melaporkan jika mengetahui ada yang menjual Mihol di wilayahnya.

“Kami akan membersihkan Kota Sukabumi dari peredaran Mihol karena sangat membahayakan terutama pada kesehatan,” paparnya.

Pihaknya, akan terus menggencarkan operasi Mihol di wilah hukumnya. Hal itu, guna mengantisipasi adanya korban jiwa akibat minuman haram tersebut seperti yang terjadi di daerah lainnya yang sudah memakan korban hingga puluhan orang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *