KOTA SUKABUMI

MUI Kota Sukabumi Tanggapi , Tegakan Perda Mihol, Satpol PP Razia Pedagang,

×

MUI Kota Sukabumi Tanggapi , Tegakan Perda Mihol, Satpol PP Razia Pedagang,

Sebarkan artikel ini

“Ya, ini sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena Mihol sangat berbahaya jika dikonsumsi, apalagi jika dioplos bisa mengakibatkan kematian,” paparnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan segan untuk menindak tegas baik para pengedar maupun pengkonsumsi Mihol sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara, sanksi bagi penjual Mihol diancam dengan kurungan enam bulan penjara sementara dendanya sebesar Rp 50 juta.

Bank bjb Tandamata

Namun, pemakai akan dikenakan sanksi selama tiga bulan d3ngan denda sebesar 25 juta.

“Kami akan langsung memproses kasus ini, dan membawa ke meja hijau, agar memberikan efek jera kepada penjual minuman keras yang ada didaerah ini, hal tersebut kami lakukan setelah melakukan sejumlah sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya.

 

(cr16)