160 kasus perceraian, dominan karena ekonomi

WARUDOYONG– Angka perceraian di Kota Sukabumi pada awal tahun ini sudah mencapai sebanyak 160 perkara. Jumlah perkara tersebut terhitung selama tiga bulan yaitu Januari sebanyak 60 perkara, Februari 62 perkara dan Maret 58 Perkara.

“Jumlah kasus perceraian yang ditangani dari Januari hingga 30 Maret 2018 mencapai sebanyak 160 perkara,” ujar Bagian pamitra muda (Pamut) Gugatan Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi, Rahmat Firmansyah kepada Radar Sukabumi, kemarin (12/4).

Bacaan Lainnya

Jumlah perkara tersebut, jika dibandingkan dengan tahun 2017, lanjut Rahmat, di waktu yang sama tidak terjadi penurunan ataupun kenaikan dan pada 2017 angka perceraian yang tercatat di PA Sukabumi mencapai sebanyak 602 perkara dan sisa 2017 sekitar 118,sehingga total dengan tahun ini mencapai 278 kasus.

Lanjut Rahmat, Kasus peceraian yang sudah diselesaikan sebanyak 178 kasus dari Januari 57 kasus, Februari 54 kasus dan Maret 67 kasus, sehingga masih menyisakan 100 kasus yang masih dalam proses.

Saat proses terjadi pihak PA trlebih dahulu memberikan pengarahan terlebih dahulu agar orang yang akan bercerai memikirkan ulang keputusuannya guna mengurangi tingkat peceraian dan oleh karena itu kasus peceraian dicabut sebanyak 21 kasus.

Kebanyakan perceraian di Sukabumi merupakan cerai gugat atau istri yang mengajukan gugatan dibandingkan cerai talak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *