Pembunuh Begot Divonis 20 Tahun

CIBADAK – Rigan Febri (23) dan Fikri Ali (19), kakak beradik asal Kecamatan Cicantayan terpidana pembunuhan Egi Adi Wiguna alias Begot akhirnya divonis bersalah dan jatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak, kemarin.

Pantauan Radar Sukabumi, setelah mendengar putusan majelis hakim yang dipimpin Soni Nugraha dan didampingi hakim anggota Slamet dan M. Zulkarnaen, kedua kakak beradik itu hanya bisa tertunduk. Nampak dari paras keduanya rasa menyesal atas perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain itu.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan terdakwa Fikri Ali alias Opik dan terdakwa Rigan Febri alias Igan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun penjara,” ungkap Soni Nugraha pada persidangan pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Cibadak, kemarin (2/4).

Dalam paparannya, Soni juga menyebutkan, kedua terpidana ini tidak hanya mendapatkan sanksi kurungan, sebelumnya sanksi sosial telah diterimanya bersama keluarga masing-masing. Sehingga saat ini, keluarga terpidana angkat kaki dari kediaman masing-masing. Selain itu, putusan yang disampaikan mejelis hakim sesuai dengan apa yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

“Tuntutan dari JPU sesuai dan memenuhi rasa keadilan karena sebelumnya kedua terdakwa telah menerima sanksi sosial dari masyarakat. Maka pengadilan tuntutan pidana dari penuntut umum sesuai dengan rasa keadilan,” ujarnya dalam persidangan.

Panitera pengganti, Yayan Mulyana menjelaskan, Ketua Majelis Hakim memutuskan kepada keduanya dengan penjara masing masing 20 tahun dikurangi masa tahanan dan membayar perkara sebesar Rp2.500.

“Kedua terdakwa dan kuasa hukumnya bakal memikirkan terlebih dahulu sebelum banding. Tadi mejelis hakim memberi waktu selama tujuh hari untuk menerima putusan ini atau mengajukan keberatan,” pungkasnya.

 

(Cr15/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *