KPAID Butuh Perda dan Shalter

TASIKMALAYA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya saat ini membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan anak. Selain itu, KPAID juga membutuhkan Shelter atau rumah singgah untuk penampungan korban kekerasan.

Ketua KPAID, Ato Rinanto mengatakan pihaknya sudah menyampaikan keluhan tersebut kepada Pemerintah daerah dalam rakor yang digelar beberapa waktu lalu. “Dalam rakor itu kami sampaikan, kami kelemahan belum memiliki perda dan shalter, mudah mudahan ini cepat ditanggapi oleh pemerintah,” kata Ato, Selasa (13/3).

Bacaan Lainnya

Tidak adanya Perda, kata Ato pihaknya kesulitan dalam anggaran saat penanganan korban. Shalter juga diperlukan karena selama ini, KPAID terpaksa menampung korban kekerasan terutama anak di salah satu rumah yang tidak dipakai oleh komisioner KPAID.

“Pembinaan continue kapada korban dari pemerintah sangat minim. Makanya kami butuh itu. Kalau soal anggaran, seadanya kami maksimalkan baik dari bantuan berbagai pihak,” tuturnya. [nif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *