Lagi, Vonis Bebas Untuk Dua Pembunuh Dukun Santet

PELABUHANRATU – Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kembali menjatuhi vonis bebas kepada terdakwa kasus pembunuhan Mumuh (68), Rabu siang, masing-masing Jb (25) dan Srp (46).

Atas putusan tersebut maka seluruh pelaku pembunuhan yang sebelumnya berjumlah lima orang, terbebas dari jeratan hukum. Rinciannya, dua orang pelaku berinisial YD dan DN dibebaskan di tingkat penyidikan. Kala itu aparat Polres Sukabumi menilai keduanya tidak turut serta dalam aksi pembunuhan.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian tersisa tiga orang lagi yakni RSW, Jb dan Srp. Pada Rabu siang, ketiganya menjalani sdiang di PN Cibadak yang berlokasi di Jalan Jajaway, Kecamatan Pelabuhanratu. Sidang pertama digelar dengan terdakwa RSW. Dia divonis bebas karena dianggap tidak bersalah.

Selanjutnya sidang menghadirkan Jb dan Srp. Lagi-lagi sidang yang dipimpin M Fauzan Haryadi ini menempuh putusan yang sama. “Menyatakan dua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum,” ungkap salah seorang majelis hakim.

Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh tiga terdakwa ini terjadi pada awal Januari 2017 silam. Mumuh yang kesehariannya bekerja sebagai petani sekaligus guru ngaji di lingkungan tempat tinggalnya ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan. Diduga pria ini dibunuh oleh sekelompok pemuda karena dituding sebagai dukun santet.

Tidak berselang lama, aparat kepolisian berhasil menangkap lima orang pelaku. Selain ketiga pelaku yang saat ini menjadi terdakwa, dua pelaku lainnya adalah YD dan DN. Dalam proses penyidikan di kepolisian, YD dan DN akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam aksi pembunuhan keji tersebut. (Sub)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *