Satu Terdakwa Pembunuh Dukun Santet Divonis Bebas

SUKABUMI – RSW (25), satu dari tiga orang terdakwa kasus pembunuhan guru ngaji yang dituding sebagai dukun santet, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Rabu siang. Dia dinyatakan oleh hakim tidak bersalah.

Padahal sebelumnya, RSW maupun dua terdakwa lainnya telah dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah SH. Ketiganya dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 340 Subsider 338, 170 dan 351 KUHP.

Bacaan Lainnya

Sementara dua terdakwa lainnya yakni Jb (25) dan Srp (46) hingga saat ini masih menjalani persidangan. Keduanya tampak tertunduk sambil mendengarkan amar putusan majelis hakim yang diketuai M Fauzan Haryadi.

Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh tiga terdakwa ini terjadi pada awal Januari 2017 silam. Mumuh yang kesehariannya bekerja sebagai petani sekaligus guru ngaji di lingkungan tempat tinggalnya ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan. Diduga pria ini dibunuh oleh sekelompok pemuda karena dituding sebagai dukun santet.

Tidak berselang lama, aparat kepolisian berhasil menangkap lima orang pelaku. Selain ketiga pelaku yang saat ini menjadi terdakwa, dua pelaku lainnya adalah YD dan DN. Dalam proses penyidikan di kepolisian, YD dan DN akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam aksi pembunuhan keji tersebut. (Sub)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *