Siswa SMK Teknika Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Membacok Siswa SMKN Petanian Cibadak

CIBADAK — MI (17) pelajar SMK Teknika Cisaat, harus mendekam di hotel prodeo selama tiga tahun enam bulan setelah divonis Pengadilan Negeri (PN) Cibadak pada Rabu (11/12) lalu.

Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, MI terlibat kasus tawuran antar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tehnika Cisaat dengan SMKN 1 Pertanian Cibadak yang mengakibatkan El Franza (17) pelajar dari SMKN 1 Pertanian Cibadak meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa sudah diputus selama tiga tahun enam bulan dalam agenda sidang putusan di PN Cibadak pada Rabu lalu,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Gema Wahyudi kepada Radar Sukabumi, Kamis(19/12).

Lebih lanjut Gema mengatakan, putusan tersebut relatif lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menginginkan pelaku dihukum selama lima tahun penjara sesuai dengan Pasal 80 ayat 3 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

“Terdakwa terbukti melakukan pembacokan terhadap korban, dipidana tiga tahun enam bulan,” ucapnya.

https://radarsukabumi.com/kabupaten-sukabumi/tawuran-pelajar-sukabumi-el-tewas-luka-di-dada-tembus-paru-paru/

Seperti diketahui, kasus pembacokan bermula pada Minggu 3 November 2019 sekira pukul 01.00 WIB, tepatnya di Pasar Cicurug terjadi tawuran anatar SMK Tehnika Cisaat dan SMKN 1 Pertanian Cibadak, saat itu terjadi pembacokan.

MI membacok korban El yang merupakan pelajar dari SMKN 1 Pertanian Cibadak hingga menyebabkan luka serius di bagian dada korban.

Dari empat tersangka berinisial MI, MF, AR dan RS hanya satu yang kasusnya berlanjut hingga persidangan lantaran korban pembacokannya meninggal dunia.

Sementara, tiga diantaranya yakni MF, AR dan RS dilakukan diversi oleh tim penyidik Polres Sukabumi lantaran korbannya tidak meninggal dunia. “Jadi dari empat orang tersangka tinggal MI. Dimana korbannya meninggal dunia sehingga tidak bisa di diversi,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *